KPPU Telisik Indikasi Monopoli Layanan Ekspor Benih Lobster

Ameidyo Daud Nasution
1 Desember 2020, 15:32
lobster, kppu, ekspor
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Pembeli memeriksa kondisi lobster (Nephropidae) yang dijual di pasar ikan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/4/2020). Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyusun Strategi Budidaya Lobster Nasional karena berdasarkan Data Food and Agricultire Organization (FAO), selama periode 2010-2016 sekitar 96,91 persen produksi lobster Indonesia bersumber dari perikanan tangkap dan hanya 3,09 persen dari budidaya. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/wsj.

Skandal ekspor benih lobster yang menyeret Edhy Prabowo menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka menemukan indikasi adanya monopoli dalam layanan jasa pengiriman ekspor benur tersebut.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan dugaan tersebut dilaterbelakangi jasa layanan yang dianggap tak efisien karena ekspor hanya dilakukan lewat Bandara Soekarno Hatta. Padahal benih lobster datang dari daerah seperti Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara.

Advertisement

Apalagi eksportir harus menanggung risiko membawa benih lobster sehingga faktor dekatnya asal benih dan bandara harus jadi pertimbangan. KPPU juga menganggap harga pengiriman ekspor benih terbilang tinggi yakni Rp 1.800 per benih atau di atas harga normal.

"Ketika pelaku usaha tertentu menawarkan jasa yang mahal, harusnya hukum pasar berlaku dan penerima jasa bisa memilih pelaku usaha lain. Ini aneh, sudah mahal tapi tetap ke pelaku usaha itu saja," kata Guntur, Selasa (1/12) dikutip dari Antara.

Guntur juga menyatakan tak ada kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengakibatkan dugaan monopoli ini. Meski demikian KPPU sedang memanggil beberapa pelaku usaha yang terlibat dugaan pelanggaran usaha sejak 10 November lalu, “Hasil penelitian akan kami sampaikan pada Senin (7/12) mendatang,” kata Guntur.

Sedangkan KKP telah menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (benur). Keputusan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KKP.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement