Pedagang Pasar dan Toko Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi CoVid-19

Rizky Alika
7 Desember 2020, 20:01
vaksin covid-19, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Aktivitas jual beli tanpa menerapkan protokol kesehatan di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Pemerintah memproritaskan pedagang dalam vaksinasi Covid-19.

Vaksin Covid-19 dari Sinovac telah tiba di Tanah Air pada Minggu (7/12) kemarin. Pemerintah pun saat ini sedang memetakan kelompok prioritas yang bisa menerima vaksin dalam waktu dekat. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan vaksinasi dilakukan berdasarkan orang yang paling rentan terpapar virus corona, yaitu tenaga kesehatan serta TNI dan Polri. Kemudian, kelompok prioritas berikutnya ialah pedagang pasar, pelayan toko atau pramuniaga, dan pekerja industri.

Advertisement

"Juga pramuniaga dan karyawan serta pegawai di sektor perusahaan industri," kata Muhadjir dalam konferensi pers Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Senin (7/12). Vaksinasi juga akan diprioritaskan bagi mereka yang melakukan penelusuran kontak kasus corona serta administrator pemerintah.

 Selain itu ia mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan vaksinasi Covid-19 disesuaikan dengan wilayah sebaran virus dan mobilitas penduduk. Apalagi penyebaran penyakit ini tidak merata di seluruh wilayah.

Sedangkan vaksinasi akan dilakukan dengan dua skema yakni secara gratis yang diberikan pada kelompok prioritas serta vaksinasi mandiri.  "Dengan asumsi bahwa tidak seluruh wilayah Indonesia terpapar dengan Covid-19 dengan intensitas yang sama," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga menyampaikan kajian dari Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terkait vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech China telah rampung. Saat ini, MUI telah membuat fatwa dan sertifikasi halal vaksin tersebut.

Muhadjir pun memastikan, berdasarkan kaidah fiqih, vaksin tersebut masuk dalam kategori darurat sehingga harus dihilangkan apapun caranya. "Seandainya tidak ada satupun vaksin di dunia ini yang berstatus halal, maka bukan berarti tidak boleh dipakai. Maka itu wajib digunakan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement