Pemerintah Tampung 37 Masukan Teknis UU Ciptaker, Terbanyak Soal UMKM
Pemerintah telah membentuk Tim Serap Aspirasi untuk menampung masukan dari masyarakat atas peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ketua tim yakni Franky Sibarani mengatakan, ada lebih dari 37 masukan untuk aturan turunan UU sapu jagat tersebut.
Masukan tersebut terkait ketenagakerjaan, perizinan berusaha, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bahkan, aspirasi terkait UMKM lebih banyak dibandingkan klaster lainnya.
Selain itu, banyak aspirasi terkait perizinan usaha. "Mungkin karena perizinan momok publik, jadi klaster ini banyak mendapatkan masukan," ujar Franky dalam konferensi pers, Kamis (10/12).
Namun sebagian besar masukan yang diterima masih terkait dengan aturan induk UU Cipta Kerja. Padahal, Tim Serap Aspirasi dibentuk untuk menampung masukan aturan UU Cipta Kerja dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
"Sebagian besar merujuk kepada UU sehingga kita belum melihat kaitannya dengan pasal dan ayat," kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut. Meski demikian Franky belum menyebutkan jumlah tiap masukan yang diterima secara detail.
Di luar 37 masukan itu, masih ada masukan lain lewat surat yang belum diproses oleh Tim Serap Aspirasi. Sekretaris tim yakni Agus Muharam mengatakan pihaknya menerima masukan dari beberapa kanal.
Selain sosialisasi di daerah, tim menerima masukan lewat portal uu-ciptakerja.co.id dan online form lewat email ke [email protected]. Kemudian, aspirasi dapat disampaikan dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.