Eddy Hiariej, Eks Saksi Ahli Kubu Jokowi yang Jadi Wakil Menkumham

Ameidyo Daud Nasution
23 Desember 2020, 12:54
eddy hiariej, hukum, kabinet
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Profesor Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (kir) di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). Edward pada Rabu (23/12) dilantik Jokowi sebagai Wamenkumham.

Presiden Joko Widodo telah melantik enam Menteri dan lima wakil Menteri baru pada Rabu (23/12). Salah satu yang mengucapkan sumpah jabatan pagi ini adalah Edward Komar Syarief Hiariez sebagai Wamen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pria yang kerap dipanggil Eddy Hiariej ini adalah guru besar ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada. Bahkan, dia mendapatkan gelar tersebut pada usia 37 tahun.

Advertisement

Dikutip dari berbagai sumber, pria kelahiran Ambon 47 tahun lalu ini menyelesaikan sarjananya pada tahun 1998 dan langsung melamar menjadi dosen di UGM. Dia lalu melanjutkan pendidikannya hingga jenjang doktoral dan menyelesaikan disertasi yang membahas penyimpangan asas legalitas dalam pelanggaran HAM.

Eddy yang pernah menjadi Asisten Wakil Rektor UGM ini sempat jadi perbincangan publik saat sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi pertengahan tahun lalu. Dia saat itu menilai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) baru dapat dibuktikan jika terjadi pada lebih dari separuh jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan demikian, kecurangan paling minimal harus ditemukan pada 415 ribu dari 830 ribu TPS seluruh Indonesia. Persyaratan separuh dari jumlah TPS untuk memenuhi unsur masif dalam pelanggaran TSM. Masif berarti kecurangan yang terjadi menimbulkan dampak luas terhadap hasil Pemilu 2019.

"Kalau sangat luas itu berarti bila pakai metode kuantitatif berarti 50% plus satu," katanya di gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

Bukan hanya saat Pilpres, sebelumnya Eddy juga sempat menjadi saksi ahli Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada kasus persidangan kasus penistaan agama tahun 2017 lalu. Ia saat itu menyatakan pernyataan Ahok harus dilihat secara holistik dengan melibatkan ahli bahasa dan agama dalam sidang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement