Anggap Telah Bubar Sejak 2019, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI

Ameidyo Daud Nasution
30 Desember 2020, 13:23
fpi, hukum, ormas
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Pemerintah resmi melarang dan membubarkan kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari Rabu (30/12).  Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai rapat yang dihadiri sejumlah pejabat berwenang.

Mahfud mengatakan FPI sejak 21 Juni 2019 telah bubar secara de jure sebagai organisasi kemasyarakatan. Meski demikian, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini tetap menggelar aktivitas dan kerap melanggar ketertiban dan keamanan.

Advertisement

“Pemerintah melarang aktivitas FPU dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak memiliki legal standing baik ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahfud dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (20/12).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Selain itu, rapat juga dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Larangan kegiatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 6 pejabat tertinggi yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT,” kata Mahfud.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement