Larang Kegiatan FPI, Pemerintah Singgung Soal Terorisme dan Razia

Ameidyo Daud Nasution
30 Desember 2020, 16:24
fpi, hukum, mahfud
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Pemerintah resmi larang FPI berkegiatan mulai hari Rabu (30/12).

Pemerintah mempunyai beberapa pertimbangan dalam melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini termaktub dalam Keputusan Bersama sejumlah menteri dan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarief Hiariej.

Dalam poin A yang disampaikan dalam Surat Keputusan bersama tersebut, pemerintah menimbang isi Anggaran Dasar FPI yang bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Advertisement

Poin C SKB tersebut juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar FPI sebagai ormas hanya berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini mereka belum memenuhi persyaratan memperpanjang SKT.

“Oleh sebab itu secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” kata Edward saat membacakan isi SKT tersebut, Rabu (30/12).

Ia lalu membacakan Poin E yang menyinggung pelanggaran hukum yang kerap menjerat anggota ormas besutan Rizieq Shihab itu. Sebanyak 35 orang anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

“Di samping itu 206 orang terlibat pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Edward.

Selain itu, poin F SKB tersebut menjelaskan pengurus atau anggota FPI kerap melakukan razia di tengah masyarakat.  Padahal kewenangan melakukan sweeping merupakantugas dan aparat penegak hukum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement