Periksa Indikasi Tindak Pidana, PPATK Blokir Rekening FPI

Ameidyo Daud Nasution
6 Januari 2021, 10:50
fpi, ppatk, rekening
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). PPATK telah resmi memblokir rekening FPI usai ormas tersebut dilarang.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan dan memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Langkah tersebut seiring penghentian seluruh aktivitas organisasi besutan Rizieq Shihab tersebut.

Pekan lalu pemerintah telah menghentikan aktivitas FPI dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia , Menteri komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

“Tindakan penghentian sementara rekening FPI dan afiliasinya dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis, pemeriksaan laporan, dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau pidana lainnya,” bunyi keterangan tertulis PPATK seperti ditulis pada Rabu (6/1).

 Blokir tersebut merupakan amanat Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana

Hingga Senin (5/1), PPATK telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa penyedia jasa keuangan (PJK) atas rekening FPI dan afiliasinya. Upaya tersbeut akan ditindaklanjuti PPATK dengan penyampaian hasil analisis kepada penegak hukum.

“Untuk dilanjutkan dengan proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” tulis PPATK.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...