Jelang Tenggat Aspirasi UU Cipta Kerja, 11 RPP Belum Dipublikasikan

Rizky Alika
8 Januari 2021, 21:48
uu cipta kerja, omnibus law, regulasi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak UU Cipta kerja dan meminta pemerintah menaikkan UMSK 2021. Hingga Jumat (8/1) pemerintah belum mempublikasikan 11 RPP turunan UU Ciptaker walaupun membuka pintu aspirasi masyarakat.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait aturan teknis Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga 10 Januari 2021. Namun, masih ada 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang belum dipublikasikan pada portal resmi UU Cipta Kerja meski tenggat penyerapan aspirasi tersisa 4 hari lagi.

Sebagaimana diketahui, terdapat 44 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 PP dan 4 Peraturan Presiden. Namun hingga Jumat (8/1), baru 29 RPP dan 4 RPerpres yang diunggah. Ini artinya masih ada 11 RPP yang belum diunggah, contohnya RPP terkait sektor ketenagakerjaan.

Advertisement

Selain itu, ada RPP yang masih diperbarui pemerintah jelang tenggat waktu penyampaian aspirasi. Sebagai contoh, RPP tentang Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran telah final pada 13 November 2020. Namun, beleid itu diubah pada 5 Januari 2021 dan diunggah pada Kamis, 7 Januari.

Kondisi serupa terjadi pada RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. RPP ini diselesaikan pertama kali pada 21 Desember 2020 Pukul 16.00 dan diubah pada 3 Desember 2020 Pukul 11.00. Draf RPP versi terakhir baru dipublikasikan pada 7 Januari.

Meski begitu, Juru Bicara Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Emrus Sihombing mengatakan masyarakat dapat menyampaikan masukan terkait RPP yang belum dipublikasikan. "Andai RPP belum diunggah, diberikan saja langsung aspirasinya berbasis kepada UU Cipta Kerja," kata Emrus saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (5/1).

Ia pun mengatakan, publikasi draf aturan pelaksana bergantung pada kementerian teknis terkait. Sementara, Tim Serap Aspirasi bertugas menampung masukan untuk disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Nanti kami lihat lagi kalau ada perubahan," ujar dia.

Tim menerima masukan lewat portal uu-ciptakerja.co.id dan online form lewat email ke [email protected]. Kemudian, aspirasi dapat disampaikan dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Selain itu, Tim Serap Aspirasi telah membuka kanal daring dengan menggunakan formulir online yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi. Terakhir, tim juga telah melakukan sosialisasi ke daerah.

Hingga 2 Januari, tim telah menerima 851 aspirasi dari masyarakat. Selain itu, internal Tim Serap Aspirasi juga memberikan 564 masukan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Annisa Rizky Fadila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement