Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas saat PSBB Ketat di Jakarta

Ameidyo Daud Nasution
9 Januari 2021, 12:42
jakarta, psbb, covid-19
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah pekerja melintas di pelican crossing Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI akan memperketat PSBB mulai Senin (11/1).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespon Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan Pemerintah pusat. Ia mengatakan mulai 11 hingga 25 Januari, Pemerintah Provinsi DKI akan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus penularan Covid-19.

Mayoritas pembatasan yang diambil Pemerintah provinsi DKI Jakarta sejalan dengan keputusan pemerintah pusat. Pertama adalah pembatasan kapasitas kantor baik swasta maupun pemerintahan sehingga 75% pekerja bekerja dari rumah.

“Untuk Sektor esensial tetap bisa berjalan 100%,” kata Anies dalam konferensi pers, Sabtu (9/1).

Berikutnya adalah sekolah yang tetap dilakukan secara daring. Sedangkan pusat perbelanjaan dan mall hanya akan buka sampai pukul 19.00. Begitu pula rumah makan juga dibatasi jam operasionalnya sampai 19.00 dengan kapasitas hanya 25%. “Pemesanan dan pengambilan bisa dilakukan sesuai jam operasional,” kata Anies.

Hal lain adalah kapasitas tempat peribadatan yang dibatasi hanya 50% dan penutupan fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya. Adapun kapasitas transportasi umum dibatasi 50% dengan jam operasional hingga 20.00. “Sehingga mengikuti kantor yang tutup 19.00,” kata Anies.

Anies mendukung kebijakan PPKM yang diambil pemerintah pusat lantaran kasus corona di Ibu Kota semakin melonjak. Dia mengatakan saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 17.383 orang. 

“Ini concern kami, artinya perlu menyiapkan isolasi apakah di hotel atau wisma untuk perawatan bagi mereka,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...