Duduk Perkara Etik yang Bikin DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman

Ameidyo Daud Nasution
13 Januari 2021, 18:59
KPU, dkpp, pemilu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ketua KPU Arief Budiman bersiap untuk memulai konferensi pers tentang Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Sidang DKPP pada Rabu (13/1) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Arief Budiman dari posisinya sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Arief dinilai melanggar kode etik terkait pengangkatan kembali Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan.

Arief dianggap melanggar etik saat menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia juga dinilai melampaui kewenangannya ketika menerbitkan surat untuk mengangktifkan kembali Evi.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh anggota DKPP yang terdiiri dari Ketua DKPP Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi salinan keputusan DKPP, Rabu (13/1).

 Adapun DKPP dalam pertimbangannya menganggap surat yang diterbitkan Arief tak dapat dibenarkan menurut peraturan. Merekajuga menganggap Arief melanggar etika lantaran tak menempatkan diri dalam perbuatan yang bersifat personal yang berimplikasi pada kesan pembangkangan atas putusan DKPP.

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” demikian bunyi putusan DKPP.

DKPP juga menganggap surat Kementerian Sekretaris Negara kepada Ketua KPU tidak memerintahkan pengangkatan kembali Evi. Ini membuat mereka menilai surat KPU RI nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 melampaui wewenang Arief.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...