YLKI Kritik Komunikasi Publik Pemerintah Soal Polemik Pajak Pulsa

Rizky Alika
1 Februari 2021, 14:08
pajak, konsumen, voucher pulsa
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Pedagang pulsa dan kuota melayani pelajar yang membeli paket data internet di Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/7/2020). YLKI meminta pemerintah pastikan aturan pajak ke voucher pulsa dan token listrik tak berdampak kepada harga di konsumen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berkomentar mengenai aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Mereka meminta Kementerian Keuangan bersikap transparan dalam menerapkan aturan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menjamin tidak ada kenaikan harga di tingkat konsumen. Apalagi polemik ini terjadi lantaran buruknya komunikasi publik pemerintah, khususnya Kemenkeu.

Akibatnya, banyak masyarakat yang salah paham merespons kebijakan ini. "Ini menjadi bola liar" kata Sekretaris YLKI Agus Suyanto kepada Katadata.co.id, Senin (1/2).

 Agus juga khawatir konsumen tetap merasakan dampak kenaikan harga barang meski Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan tak ada yang berubah dari kebijakan ini.  Ini lantaran perubahan formulasi tersebut bisa berdampak pada harga tingkat pengguna akhir.

"Karena beban perubahan formulasi tersebut akan dimigrasikan oleh distributor kepada konsumen," kata dia.

Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 /PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan voucer. Aturan ini diteken Sri Mulyani di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2021.

Regulasi baru ini ramai diperbincangkan karena masyarakat menganggap pemerintah memungut jenis pajak baru. Beberapa pihak juga khawatir ketentuan ini akan membuat tarf pulsa, kartu perdana, token, dan voucher naik.

Advertisement

Namun Sri Mulyani memastikan aturan itu tidak akan mempengaruhi harga barang atau produk karena selama ini pajaknya sudah berjalan.“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” demikian dikutip dari unggahan Sang Menteri di Instagram, Sabtu (30/1).

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 /PMK.03/2021 hanya bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang telah ada sebelumnya, serta untuk memberikan kepastian hukum.

Penyederhanaan pengenaan pajak yang dimaksudnya meliputi:

1. Pemungutan PPN

1a. Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). “Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” kata Sri Mulyani.

1b. Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

1c. Voucher
PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

 

 

 

Reporter: Rizky Alika
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait