Kemenkes Godok Aturan Vaksinasi Gotong Royong dan Tes Antigen

Rizky Alika
3 Februari 2021, 14:34
vaksin, covid-19, virus corona
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac kepada anggota TNI di Puskesmas Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Pemerintah menyiapkan payung hukum vaksinasi Covid-19 secara mandiri.

Pemerintah tengah merancang skema vaksinasi Covid-19 jalur mandiri untuk para pengusaha. Kementerian Kesehatan nantinya akan menerbitkan aturan terkait vaksin untuk swasta tersebut.

Aturan ini memang ditunggu pengusaha yang akan melakukan vaksinasi kepada para pegawainya. Namun, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto belum memerinci seluruh ketentuan yang bakal tertuang dalam beleid tersebut.

"(Soal) vaksin gotong royong, Menteri Kesehatan akan membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," kata di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/2).

Permenkes tersebut juga akan mengatur penggunaan tes cepat (rapid test) antigen untuk pemindaian virus corona. Tes in bisa digunakan untuk pemeriksaan awal lantaran biayanya yang lebih murah daripada tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Tak hanya itu, untuk mendorong penelusuran kasus (tracing) secara digital, Presiden Joko Widodo juga bakal menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait program Peduli Lindungi. "Sehingga program ini bisa digunakan dan efektif mengontrol secara digital terkait orang yang terpapar," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak mempermasalahkan bila pengusaha diberikan akses vaksin corona berbayar. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...