RPP Jaminan Kehilangan Kerja: Korban PHK Dapat Uang hingga Rp10,5 Juta

Rizky Alika
5 Februari 2021, 16:06
uu cipta kerja, PHK, buruh
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang terkena pemutusan hubungan kerja karena pandemi COVID-19 sebesar Rp600 ribu.

Pemerintah mempublikasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam RPP tersebut, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal dapat manfaat uang tunai 6 kali upah.

Pasal 21 RPP JKP menyebutkan uang tunai diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah. Rinciannya, 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Namun, batas atas hitungan upah korban PHK hanya sebesar Rp 5 juta sehingga total manfaat maksimal yang diterima Rp 10,5 juta.

Advertisement

Cara penghitungannya, korban PHK dengan upah di atas Rp 5 juta akan mendapatkan uang sebesar Rp 2,25 juta pada 3 bulan pertama dan Rp 1,25 juta pada 3 bulan berikutnya. Dengan demikian, maksimal uang yang diperoleh korban PHK dengan upah di atas Rp 5 juta sebesar Rp 10,5 juta.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," demikian tertulis dalam Pasal 21 ayat (4), seperti dikutip Jumat (5/2).

Besaran batas atas upah akan dievaluasi saban 2 tahun dan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Adapun, besaran gaji yang menjadi basis penghitungan pesangon ialah upah yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bila upah pekerja yang dilaporkan pengusaha tidak sesuai dengan nominal sebenarnya, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai kepada pekerja/buruh secara sekaligus.

Selain uang tunai, korban PHK juga mendapatkan fasilitas akses informasi pasar kerja serta bimbingan jabatan berupa penilaian diri atau konseling karir. Kemudian, mereka juga akan diberikan pelatihan kerja melalui program JKP.

"Manfaat pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi," demikian tertulis dalam Pasal 30 RPP tersebut.

Meski demikian, korban PHK harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan JKP. Salah satunya, harus bersedia untuk bekerja kembali. Mereka juga harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement