Penentuan Upah Minimum dalam RPP Pengupahan Pakai Batas Atas dan Bawah

Rizky Alika
5 Februari 2021, 19:10
upah minimum, UU Cipta Kerja, buruh
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/ama.
Buruh menyelesaikan pembuatan masker di PT Jayamas Medica Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Pemerintah telah mengatur formulasi baru upah minimum dalam RPP turunan UU Cipta Kerja.

Pemerintah telah menerbitkan aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan teknis tersebut, upah minimum ditetapkan berdasarkan nilai rentang antara batas atas dan bawah.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dalam aturan lama, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah," demikian tertulis dalam Pasal 25 ayat (4) dalam RPP Pengupahan, dikutip pada Jumat (5/2).

Pasal 26 menyebutkan, batas atas upah minimum ditentukan dengan variabel rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART), dan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara batas bawah upah minimum menggunakan formula batas atas upah minimum dikali 50 persen. Adapun nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah batas atas dan upah batas bawah.

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

RPP tersebut juga menyebutkan perhitungan Upah Minimum provinsi dilakukan dengan mengacu Pasal 26. Bila UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas, maka gubernur wajib menetapkan upah tahun berikutnya sama dengan nilai UMP tahun berjalan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement