Kemudahan Prosedur Pekerja Asing Startup dalam Rancangan PP TKA

Ameidyo Daud Nasution
6 Februari 2021, 20:52
startup, uu cipta kerja, pekerja asing
123RF.com/Dejan Bozic
Pemerintah telah mengeluarkan aturan turunan Uu Cipta Kerja yang mengatur Tenaga Kerja Asing. Dalam aturan tersebut, mereka mengatur teknis kemudahan pekerja startup yang bekerja di RI.

Pemerintah telah merampungkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur lebih detail kemudahan pemberi kerja TKA untuk usaha rintisan (startup). Pasal 19 menyebutkan, pemberi kerja TKA pada startup tak memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Usaha yang dimaksud ini adalah perusahaan berbasis teknologi antara lain digital fintech dan tech startup.

Pemberi Kerja dalam hal ini hanya menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Adapun data calon yang dimaksud hanya berisi identitas, jabatan, jangka waktu bekerja, lokasi kerja, dan penetapan kode serta lokasi TKA.

Meski demikian, ketentuan ini hanya bisa berlaku bagi mereka yang hanya bekerja tiga bulan. Jika melebihi jangka waktu tersebut tetap wajib memiliki pengesahan RPTKA.  “Permohonan Pengesahan RPTKA diajukan paling lambat 2  minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA,” demikian bunyi Pasal 19.

Sebagai perbandingan, pengesahan RPTKA harus memuat paling sedikit identitas pemberi kerja, alasan penggunaan, jabatan, jumlah dan jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja, identitas tenaga kerja pendamping, serta rencana penyerapan tenaga kerja lokal tiap tahun.

Selain pekerja startup RPTKA juga tak berlaku berlaku bagi diplomat, serta direksi dan komisaris asing. Aturan ini juga berlaku bagi TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Aturan ini juga mengatur bidang yang bisa dimasuki TKA. Dalam Pasal 3, pemberi kerja meliputi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Lalu kantor perwakilan dagang, perusahaan, dan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...