Mahfud Minta Masukan Pelapor hingga Korban untuk Merevisi UU ITE

Rizky Alika
25 Februari 2021, 18:26
uu ite, hukum, mahfud
ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Mahfud akan melibatkan banyak pihak dalam membahas revisi UU ITE.

Pemerintah membuka wacana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD akan mengajak banyak pihak untuk memberi masukan soal aturan ini.

Mahfud akan membuka diskusi dengan berbagai pihak, seperti akademisi, awak media, pegiat demokrasi, serta korban dan pelapor UU ITE. Ini untuk mengetahui sejauh mana diperlukan perubahan terhadap pasal-pasal yang ada.

Advertisement

"Di situ kami menentukan resultante baru, apakah membuat tafsir baru atau cukup pada penerapan. Semua tidak tertutup kemungkinan," kata Mahfud dalam sebuah webinar, Kamis (25/2).

Adapun, revisi bisa dilakukan dengan berbagai opsi, seperti menambah kalimat atau penjelasan, menambah norma baru, atau mencabut aturan. Kesepakatan tersebut masih digodok antar instansi pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan revisi UU ITE tersebut, terutama pada pasal-pasal karet. Pasal karet berarti pasal tersebut bisa dikencangkan atau dilonggarkan penerapannya, tergantung kebutuhan.

"Pasal karet dalam politik itu bisa berbahaya karena bisa dipakai A tapi tidak bisa dipakai B," ujar Mahfud.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement