Sejumlah Kritik ICW Terhadap Vonis Ringan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Ameidyo Daud Nasution
12 Maret 2021, 21:43
korupsi, nurhadi, Mahkamah agung
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi berada di mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penajra pada Rabu (11/3).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rabu (11/3). Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yakni 12 tahun bui.

Vonis ini juga menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) lantaran dianggap terlalu ringan dan berpihak kepada terdakwa. Selain itu ICW khawatir putusan pengadilan ini bisa membuat para mafia peradilan tak jera menjalankan aksinya.

“Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan, sangat layak divonis penjara seumur hidup," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).

Kurnia menyampaikan beberapa alasan Nurhadi perlu mendapatkan sanksi berat. Pertama, kejahatan dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman. “Tentu suap yang dilakukan akan meruntuhkan wibawa MA dengan sendirinya,” kata dia.

Kedua, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal tersebut terlihat sejak ia melarikan diri bahkan sempat terlibat dalam insiden pemukulan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ketiga adalah Nurhadi tak mengakui korupsi yang dilakukan meski kenyataan berbeda terlihat dalam fakta persidangan. “Ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto,” kata Kurnia.

Selain itu ICW memandang aneh pertimbangan meringankan yang disampaikan oleh hakim. Saat membacakan vonis, Anggota Majelis Hakim Sukartono menjadikan faktor jasa Nurhadi selama menjabat di MA sebagai salah satu hal yang meringankan hukuman.

“Namun pertimbangan aneh seperti ini telah menjadi hal biasa dalam persidangan,” kata Kurnia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...