Potensi Konflik dari Penghargaan Polisi kepada Pelapor di Medsos

Ameidyo Daud Nasution
17 Maret 2021, 15:12
UU ITE, Amnesty International, polri, polisi
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi aplikasi dalam telepon selular. Amnesty International Indonesia pada Kamis (16/3) mengkritik ide Bareskrim beri penghargaan bagi pelapor dugaan pidana di media sosial

Rencana Tim Siber Badan Reserse Kriminal Polri memberi ‘Badge Award’ atau penghargaan kepada masyarakat yang dinilai aktif berpartisipasi melaporkan dugaan pidana di media sosial menuai kritik. Amnesty International Indonesia menganggap wacana tersebut dapat memicu ketegangan dan konflik sosial.

Penghargaan ini juga berpotensi membuat warga semakin takut mengungkapkan pandangan kritis terutama terhadap pejabat. Apalagi saat ini revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum masuk prioritas.

Advertisement

“Warga yang mengungkapkan pendapat di media sosial akan terus berada di bawah ancaman pidana selama pasal karet UU ITE belum direvisi,” kata kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resminya, Rabu (16/3).

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dalam akun instagram resmi mereka mengumumkan adanya penghaargaan bagi masyarakat yang aktif berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di medsos. Mereka juga mengunggah foto badge yang bertuliskan Siber Polri.

Amnesty International mengingatkan aparat bahwa hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam hukum Indonesia, hak tersebut juga diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Akan tetapi, hingga saat ini masih ada dugaan pelanggaran hak warga dengan dalih UU ITE. Dari catatan Amnesty International, sepanjang 2021 telah ada 15 kasus dugaan pelanggaran hak kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE dengan 18 korban. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement