Dimulai Besok, Pemprov Jakarta Akan Vaksinasi Corona 5.200 Wartawan

Rizky Alika
24 Maret 2021, 14:33
vaksin, covid-19, pers, jakarta, anies baswedan
ANTARA FOTO/Andika Wahyu/rwa.
Sejumlah wartawan mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). Pemprov DKI Jakarta juga akan menggelar vaksinasi ribuan awak media mulai Kamis (25/3).

Pemerintah terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada pelayan publik seperti pekerja media. Usai pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyiapkan pemberian vaksin virus corona kepada 5.200 awak media di Jabodetabek.

Vaksinasi dosis pertama akan dimulai pada 25 Maret-8 April 2021. Adapun, vaksinasi kedua akan dilakukan 28 hari setelah penyuntikan dosis pertama.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kuota vaksinasi mencapai 400 peserta per hari pada Senin-Kamis dan 300 peserta pada hari Jumat. Sementara, program vaksinasi diliburkan pada Sabtu dan Minggu.

"DKI siapkan 5.200 vaksin untuk teman-teman media, kerja sama dengan Dewan Pers sehingga semua yang memiliki kebutuhan bisa terlayani dengan baik," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (24/3).

Anies mengatakan, jurnalis memiliki risiko terpapar Covid-19 yang cukup tinggi lantaran perlu bertinteraksi dengan orang banyak di berbagai lokasi.  Ia pun berharap, pemberian vaksin bisa mempermudah pers menjalankan fungsinya, yakni memberikan informasi kepada masyarakat.

"Fungsi dari jurnalis untuk membawakan informasi yang mencerahkan, akan terus dijalankan walau ada tantangan pandemi," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...