Kasus Suap Jenderal Polisi & Jaksa, Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Bui

Ameidyo Daud Nasution
5 April 2021, 17:36
joko Tjandra, korupsi, polisi, kejaksaan agung
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat joko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko divonis 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Joko Tjandra dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Terpidana kasus hak tagih Bank Bali tersebut dinyatakan bersalah lantaran menyuap aparat hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Djoko dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Vonis ini juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan. “Menjatuhkan pudana penjara empat tahun dan enam bulan serta pidana Rp 100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Senin (5/4) dikutip dari Antara.

Joko dinyatakan bersalah lantaran memberi uang ke Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebesar US$ 370 ribu dan SG$ 200 ribu, serta Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo senilai US$ 100 ribu. Pemberian uang dilakukan untuk menghapus red notice Djoko di Interpol.

Tak hanya itu, Joko juga memberikan uang US$ 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kucuran fulus diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung yang diajukan Kejaksaan Agung atas masalah hukum Djoko.

Ini agar Joko dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana dua tahun penjara.  Upaya menghindari pelaksanaan putusan hukum dan suap ini yang memberatkan hukuman Djoko.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berusia lanjut,” kata Hakim Saifuddin. Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun Joko menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.  

Joko sebelumnya yakin majelis hakim hanya akan menjatuhkan sanksi ringan. Ia merasa tidak berbuat salah dan banyak tuntutan yang dianggapnya tak sesuai.

“Kalau anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir. Tapi apa urusannya di perkara ini,” kata dia sebelum pembacaan vonis.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...