Pembahasan RUU Minol di DPR Berjalan Alot, Apa Poin-poin Krusialnya?

Rizky Alika
5 April 2021, 20:55
ruu minol, larangan minol, dpr, UU, politik, RUU larangan minol
ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc.
DPR telah memulai pembahasan RUU Larangan Minol di Jakarta, Senin (5/4).

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk Panja untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Keputusan tersebut disampaikan usai mereka mendengar poin-poin draf RUU Minol hingga diwarnai perdebatan.

Rapat diawali dengan pembacaan beberapa poin dari tim ahli terkait penyusunan RUU ini. Salah satu pengaturan yang dituangkan dalam beleid itu ialah pembatasan impor minuman alkohol dan tarif cukai.

"Arah yang akan diatur dalam pengaturan minuman alkohol ialah larangan atau pengendalian, pembatasan minuman alkohol impor, dan tarif cukai tinggi," kata Tenaga Ahli Baleg Abdullah Mansyur dalam Rapat Pleno Paparan Tim Ahli Terkait Penyusunan RUU Larangan Minuman Alkohol di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).

Selain itu, pengaturan minuman alkohol juga mencakup dukungan pengembangan minuman tradisional/lokal untuk ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas. Kemudian, penegakan hukum terhadap produksi, distribusi, dan perdagangan minuman alkohol serta akibat sosialnya.

Seperti diketahui, RUU Larangan Minuman Alkohol masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Selanjutnya, rancangan aturan tersebut disiapkan oleh Baleg.

Adapun, materi muatan pengaturan RUU Larangan Minuman Alkohol meliputi definisi minuman alkohol; jenis, golongan dan kadar minuman alkohol; serta pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minuman alkohol.

Selanjutnya, pembatasan impor minuman alkohol, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal, distribusi dan perdagangan minuman alkohol, cukai dan pajak minuman alkohol, dan pengawasan dan penanganan atau dampak yang ditimbulkan oleh minuman alkohol.

Kemudian, pengembangan minuman alkohol untuk industri lain; tugas, kewenangan, dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; larangan dan sanksi; partisipasi masyarakat; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.

Sementara, latar belakang penyusunan beleid itu ialah sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan konsumsi minuman beralkohol. Namun, ada beberapa kelompok masyarakat yang mengonsumsi minuman alkohol sebagai budaya, ritual adat, dan kebiasaan turun temurun.

Selain itu, Baleg menilai kesehatan merupakan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan pengaturan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan UUD 1945," ujar Abdullah.

Dewan Terbelah

Namun, rapat tersebut juga sempat diwarnai perdebatan anggota dewan. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengaku khawatir larangan minuman alkohol akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

Padahal, wisman dan pariwisata menjadi salah satu sumber devisa terbesar bagi Indonesia. "Kalau dilarang, mereka lari ke Singapura, Malaysia, atau daerah lain," ujar dia.

Nurul juga telah menerima berbagai keluhan dari pengusaha hotel, restoran, dan kafe di Bali. Oleh karena itu, ia meminta anggota Baleg untuk tidak berpikir secara sempit.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...