Buruh Bakal Demonstrasi 12 April Tolak Omnibus Law hingga Tuntut THR

Rizky Alika
6 April 2021, 12:30
buruh, thr, omnibus law, uu cipta kerja, demonstrasi
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11/2020). Buruh akan menggelar unjuk rasa besar pada Senin (12/4) menolak UU Cipta Kerja hingga pembayaran THR tak dicicil

Ribuan buruh akan melakukan demonstrasi besar-besaran pada Senin (12/4). Sejumlah tuntutan yang akan disampaikan ialah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dicicil.

Dikutip dari unggahan Facebook Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), aksi akan diikuti oleh 10 ribu buruh dari seribu pabrik. Mereka akan menggelar demonstrasi secara daring dan luring di 150 kabupaten/kota dan 20 provinsi.

Nantinya, pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional akan melakukan aksi terbatas di tempat yang sudah ditentukan, antara lain Mahkamah Konstitusi (MK), kantor gubernur, dan kantor bupati/wali kota.

Kemudian, pimpinan serikat pekerja dan puluhan ribu buruh d tingkat pabrik akan melakukan aksi di dalam lokasi perusahaan. Aksi tidak boleh dilakukan di luar pagar pabrik. Sedangkan ratusan ribu buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan akan mengikuti aksi secara daring.

Dalam aksi tersebut, ada empat tuntutan yang diminta buruh. Salah satunya, meminta hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Kemudian, buruh meminta pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 yang telah dihapus ketentuannya dalam UU Cipta Kerja. Sementara, ketentuan upah sektoral bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...