Tuai Kritik, Larangan Media Liput Kekerasan Polisi Dicabut Kapolri

Ameidyo Daud Nasution
6 April 2021, 18:01
polisi, Polri, kapolri, pers
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) tiba di GBI Bukit Sion Fatmawati, Jakarta, Minggu (4/4/2021). Sigit mencabut Surat Telegram larangan meliput kekerasan dan arogansi aparat.

Polemik larangan media meliput kekerasan dan arogansi kepolisian tak berlangsung lama. Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut Surat Telegram tersebut pada Selasa (6/4) sore.

Pembatalan tersebut termaktub dalam Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono.

“Disampaikan bahwa ST (Surat Telegram) Kapolri sebagaimana Nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyi petikan Telegram terbaru tersebut, Selasa (6/4).

Sebelumnya Sigit menerbitkan Telegram nomor 750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang memerintahkan seluruh humas kepolisian melarang media menyiarkan sejumlah hal. Dalam poin pertama, media tak boleh menyiarkan upaya kekerasan dan arogansi serta diimbau menayangkan kegiatan polisi yang humanis. Kedua, tidak menyajikan rekaman interogasi dan penyidikan terhadap tersangka.

Ketiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan polisi. Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meski bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Keenam, menyamarkan wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang yang diduga pelaku dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan wajah dan identitas pelaku, korban, serta keluarga terkait kejahatan kepada anak di bawah umur. Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

 Kesembilan, tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Kesepuluh, penangkapan pelaku kejahatan tidak boleh media atau disiarkan secara live. Dokumentasi akan dilakukan personel Polri. Kesebelas, tidak menampilkan gambar eksplisit dan terperinci mengenai cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...