Bareskrim Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Ameidyo Daud Nasution
6 April 2021, 19:34
polisi, fpi, km 50, bareskrim
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Bareskrim menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan tersebut, Selasa (6/4).

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Namun dari tiga orang, hanya dua yang akan menjalani proses hukum karena satu orang telah meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono mengatakan kesimpulan tersebut didapatkan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Kamis (1/4) lalu.

“Penyidik menaikkan status terlapor anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka “unlawful killing” anggota FPI di kilometer 50, Tol Cikampek,” kata Rusdi, Selasa (6/4) dikutip dari Antara.

Meski demikian, polisi belum mengungkap inisial dua polisi yang dijadikan tersangka. Adapun  satu tersangka yang berinisial EPZ sebelumnya dilaporkan meninggal dunia pada 3 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal di Kota Tangerang Selatan.

“Berdasarkan Pasal 109 KUHP, karena yang bersangkutan meninggal maka penyidikannya dihentikan,” kata Rusdi.

Kedua tersangka saat ini telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Mereka dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...