Jokowi Bentuk Satgas Lintas Kementerian untuk Buru Aset BLBI Rp 108 T

Ameidyo Daud Nasution
9 April 2021, 15:12
aset blbi, jokowi, mahfud, blbi, kpk
TEMPO/ Bernard Chaniago
Sjamsul Nursalim selaku tersangka kasus BLBI datang ke gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 April 2001. Jokowi akan membentuk satgas untuk memburu aset-aset BLBI

Pemerintah merespons kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ramai lagi belakangan ini. Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana untuk mengejar aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembentukan Satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yag dikeluarkan tanggal 6 April lalu.

Satgas yang akan memburu utang dan aset terkait BLBI tersebut akan terdiri dari lima Menteri, Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian RI. “Pemerintah akan menagih dan memburu aset utang perdata BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” kata Mahfud dalam cuitan Twitternya yang dikutip pada Jumat (9/4).

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.

Oleh sebab itu pemerintah akan memburu lagi utang atau aset terkait BLBI karena ini sudah bukan ranah pidana. “MA membebaskan ST (Syafruddin), kasus itu bukan pidana,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...