PPATK Sebut Jokowi Setuju RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas
Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus menggantung. Namun, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui pembahasan aturan tersebut.
Diskusi dengan Jokowi dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada beberapa minggu yang lalu. Selain itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hingg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah menyampaikan pentingnya aturan perampasan aset kepada PPATK.
"Pada prinsipnya Presiden sudah setuju dengan RUU ini dan akan bicarakan lebih lanjut mengenai masalah ini," kata Dian dalam webinar yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (9/4).
Selain RUU Perampasan Aset, PPATK juga menilai pentingnya pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Kedua aturan itu akan mendukung perangkat hukum yang tepat dalam memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi. "Kalau dua RUU ini disetujui, upaya pemberantasan ekonomi lebih terwujud," katanya.
Ia menilai, pendekatan baru perlu dilakukan dalam menindak pidana ekonomi, yaitu menguikuti aliran dana. Selama ini, penindakan pidana ekonomi hanya fokus pada pengejaran pelaku.
Praktik di berbagai negara telah membuktikan, pemberantasan tindak ekonomi akan berhasil bila hukuman penjara diikuti dengan penyitaan uang. "Kalau duit diambil, motivasi melakukan kejahatan tidak ada," ujar dia.
Sementara, Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan RUU Perampasan Aset belum pernah disahkan meski sudah 10 tahun dibahas. Hal ini terjadi lantaran tidak ada keinginan politik dari pihak manapun.
Ia pun menilai, menilai tersebut perlu segera disahkan. Berdasarkan catatan ICW pada 2020, terdapat 1.218 perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah terdakwa 1.298 orang.
Dari perkara tersebut, kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun serta total suap Rp 322,2 miliar. Namun, putusan pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 19,6 triliun dengan nilai total denda Rp 156 miliar.
Padahal, pidana tambahan uang pengganti menjadi salah satu upaya untuk memulihkan keuangan negara. "Namun, kami sulit bilang negara punya komitmen yang serius dalam upaya pemulihan kerugian negara," ujar Ester.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan keinginannya mendorong pembahasan RUU perampasan aset tindak pidana dan RUU pembatasan uang kartal. Bahkan ia telah menyampaikan hal ini kepada Jokowi.
"Akan segera follow up tidak lama lagi. Selain RUU perampasan aset kami juga akan mengajukan RUU pembatasan uang kartal,” kata Mahfud seperti dikutip dari video yang disiarkan di kanal YouTube PPATK, Jumat (2/4).
RUU ini memang mulai dibahas pada tahun 2012 silam namun tak juga menemui kejelasan. Rancangan aturan ini juga tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang disahkan beberapa waktu lalu.