PPATK Sebut Jokowi Setuju RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas

Rizky Alika
9 April 2021, 18:56
ppatk, jokowi, mahfud, ruu perampasan aset
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Presiden secara resmi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia. Dian mengatakan Presiden Joko Widodo sepakat RUU Perampasan Aset dibahas lagi.

Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus menggantung. Namun, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui pembahasan aturan tersebut.

Diskusi dengan Jokowi dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada beberapa minggu yang lalu. Selain itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hingg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah menyampaikan pentingnya aturan perampasan aset kepada PPATK.

"Pada prinsipnya Presiden sudah setuju dengan RUU ini dan akan bicarakan lebih lanjut mengenai masalah ini," kata Dian dalam webinar yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (9/4).

Selain RUU Perampasan Aset, PPATK juga menilai pentingnya pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Kedua aturan itu akan mendukung perangkat hukum yang tepat dalam memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi. "Kalau dua RUU ini disetujui, upaya pemberantasan ekonomi lebih terwujud," katanya.

Ia menilai, pendekatan baru perlu dilakukan dalam menindak pidana ekonomi, yaitu menguikuti aliran dana. Selama ini, penindakan pidana ekonomi hanya fokus pada pengejaran pelaku.

Praktik di berbagai negara telah membuktikan, pemberantasan tindak ekonomi akan berhasil bila hukuman penjara diikuti dengan penyitaan uang. "Kalau duit diambil, motivasi melakukan kejahatan tidak ada," ujar dia.

Sementara, Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan RUU Perampasan Aset belum pernah disahkan meski sudah 10 tahun dibahas. Hal ini terjadi lantaran tidak ada keinginan politik dari pihak manapun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...