8 Juta Orang Ikut Vaksinasi Mandiri, Kadin Prioritaskan Zona Merah

Rizky Alika
9 April 2021, 21:01
vaksin, covid-19, kadin, zona merah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Kadin Indonesia akan mengarahkan vaksin mandiri ke perusahaan yang ada di zona merah Covid-19.

Vaksin untuk program mandiri atau gotong royong akan tiba pada akhir April mendatang. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengatakan, vaksinasi kepada pihak swasta akan diutamakan untuk perusahaan yang berada di zona dengan kasus Covid-19 tinggi.

Berdasarkan data Kadin hingga Jumat (9/4), ada 17.368 perusahaan dengan total 8,6 juta orang yang berminat mengikuti vaksinasi gotong royong. Sedangkan pemberian vaksin akan dilakukan secara bertahap.

Sebenarnya prioritas vaksinasi akan ditentukan oleh pemerintah. Namun, Shinta mengatakan saat ini pemerintah belum menentukan pihak yang akan menerima vaksin mandiri lebih dahulu. "Yang pasti (prioritas) ada di zona merah," kata Shinta saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (9/4).

Merek vaksin yang digunakan untuk vaksinasi mandiri tidak boleh sama dengan merek yang digunakan oleh pemerintah. Oleh karenanya, vaksinasi untuk swasta akan menggunakan merek Sinopharm, CanSino, dan Sputnik V.

Sebanyak 500 ribu dosis vaksin Sinopharm akan tiba di Tanah Air paling cepat pada minggu keempat April. Selanjutnya,  tambahan tujuh juta dosis vaksin serupa akan masuk di Tanah Air pada April-Juli 2021. Sedangkan 7,5 juta dosis lagi akan datang pada kuartal ketiga sampai kuartal keempat 2021.

Untuk merek Sputnik V, rencananya Indonesia akan mendapatkan 20 juta dosis. Pengiriman vaksin asal Rusia itu akan dilakukan setelah izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbit.

Sedangkan sebanyak lima juta vaksin CanSino akan dikirimkan secara terpisah. Sebanyak tiga juta dosis akan tiba Juli sampai September, kemudian dua juta dosis akan tiba pada kuartal keempat 2021.

Selain itu,  fasilitas layanan kesehatan yang melakukan vaksinasi harus memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Syaratnya, fasilitas memiliki tenaga vaksinator, memiliki rantai pendingin, dan memiliki izin operasional.

Selanjutnya, perusahaan bisa memilih fasilitas layanan kesehatan yang ingin dipakai. Kemudian, pemerintah akan memutuskan untuk pemenuhan kualifikasi layanan kesehatan tersebut. "Jadi fasilitas layanan kesehatan tidak akan rebutan," ujar Shinta.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah masih mematangkan susunan kelompok prioritas dalam program vaksinasi mandiri. Namun seperti Shinta, Kemenkes tetap akan mengutamakan zona merah.

"Kami harus melihat perusahaan mana saja yang siap untuk vaksinasi gotong royong ini," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...