Aturan Baru Anies, Restoran Saat Ramadan Boleh Buka 02.00 - 04.30
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melonggarkan jam operasional restoran saat Ramadan 2021, juga warung makan di Ibu Kota. Jika sebelumnya tempat makan hanya beroperasi hingga 21.00 WIB, sekarang mereka boleh buka hingga 22.30 WIB.
Tak hanya itu, mereka bisa membuka operasional lagi pukul 02.00 WIB sampai 04.30 WIB untuk kebutuhan sahur. Aturan tersebut masuk dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021.
“Dine in sampai pukul 22.30 WIB dan beroperasi lagi 02.00 sampai 04.30 WIB,” kata Anies dalam aturan tersebut, dikutip dari Antara, Senin (12/4).
Sedangkan dine in, restoran saat Ramadan berlaku dengan aturan pembatasan kapasitas 50 persen demi menghindari kerumunan. Adapun layanan pesan antar tetap bisa beroperasi 24 jam.
Pemerintah sejak awal 2021 memang terus melonggarkan operasional tempat makan hingga pusat perbelanjaan. Per Februari, pemerintah mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran dengan kapasitas maksimal 50%.
Begitu pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sebelumnya, jam operasional mal/pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 20.00..