Menkumham Minta ASEAN Integrasi Sistem Hukum Demi Perkuat Daya Tawar

Rizky Alika
14 April 2021, 16:09
asean, asia tenggara, yasonna laoly, kemenkumham, hukum
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan sambutan saat acara penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual di Denpasar, Bali, Jumat (5/2/2021). Yasonna meminta adanya integrasi sistem hukum di negara-negara ASEAN demi memiliki suara di komunitas internasional.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendorong penguatan integrasi hukum negara-negara anggota ASEAN. Ini lantaran integrasi perangkat hukum ini akan jadi kunci bagi negara Asia Tenggara untuk mempunyai suara di komunitas internasional serta menjadi kunci kebangkitan dari pandemi Covid-19.

Integrasi hukum ASEAN berarti negara anggotanya perlu mengharmonisasi hukum dan peraturan domestik masing-masing. Hal ini yang akan memperkuat sistem hukum nasional negara-negara anggota serta supremasi hukum di kawasan Asia Tenggara secara keseluruhan.

"Kesepuluh negara anggota yang bertindak sebagai satu ASEAN akan memiliki suara yang lebih kuat di komunitas internasional. Agar integrasi ini lebih stabil, kredibel, dan efektif, tentu dibutuhkan dasar hukum yang lebih mengikat," kata Yasonna, seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (14/4).

Namun, ia menyadari integrasi perangkat hukum negara-negara anggota ASEAN memiliki tantangan tersendiri. Sebab, ada perbedaan sistem serta praktik hukum di masing-masing negara  dalam mengadopsi hukum internasional.

Meski begitu, harmonisasi hukum antar-negara ASEAN bukan hal yang tak mungkin dilakukan. Kerja sama tersebut sudah dimulai sejak penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas (AFTA/ASEAN Free Trade Agreement) pada 1992.

Sejak penandatanganan Common Effective Preferential Tariff/ASEAN Free Trade Agreement (CEPT/AFTA) pada 1992, negara anggota ASEAN sudah bekerjasama dalam memerangi kejahatan trans-nasional, pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, serta perompakan.

Secara bilateral, negara-negara anggota ASEAN juga menyepakati perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA/Mutual Legal Assistance) dan Ekstradisi. Indonesia juga telah menyepakati MLA dengan Vietnam dan perjanjian ekstradisi bersama Malaysia, Filipina, Thailand, serta Vietnam.

Tak hanya itu, Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam Konferensi ASEAN tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana yang merupakan forum untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir di kawasan Asia Tenggara.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...