Kasus Sadikin Aksa, Polisi Kantongi 200 Barang Bukti Dokumen

Ameidyo Daud Nasution
16 April 2021, 20:21
Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor keuangan terkait permasalahan Bank Bukopin.
instagram/sadikinaksa
Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor keuangan terkait permasalahan Bank Bukopin.

Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa 26 orang saksi serta tiga saksi ahli dalam kasus mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. Tak hanya itu, polisi telah memegang 200 surat dan dokumen sebagai barang bukti dalam perkara ketidakpatuhan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.

Tiga saksi ahli yang dimintai keterangan adalah ahli tata negara, ahli pidana, serta ahli korporasi. Adapun hingga saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Sadikin Aksa.

"Seorang tersangka atas nama SA, terkait dengan peran dan perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (16/4) dikutip dari Antara.

Usai pemeriksaan saksi, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke dalam langkah hukum selanjutnya. "Koordinasi dengan JPU untuk melakukan pemberkasan," kata Ramadhan.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Helmy Santika menjelaskan penetapan tersangka keponakan Jusuf Kalla itu dilakukan setelah pihaknya melalui proses gelar perkara serta memperoleh hasil penyidikan dan alat bukti. Meski demikian, Sadikin tidak ditahan oleh aparat.

"SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Helmi pada 11 Maret lalu.

Sebelumnya Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK sejak Mei 2018 karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi Bukopin semakin memburuk sejak  Januari hingga Juli 2020.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...