Jokowi Larang Mudik Lebaran: 4 Kali Libur Panjang Mengerek Covid-19
Presiden Joko Widodo menjelaskan alasannya melarang masyarakat mudik Lebaran untuk kedua kalinya. Ia mengatakan, keputusan ini diambil mengingat masa libur panjang kerap mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19.
Jokowi juga memahami perasaan masyarakat yang lagi-lagi gagal mudik saat lebaran. Meski demikian, langkah tersebut perlu diambil demi mencegah kenaikan kasus SARS-CoV-2.
"Kita semua pasti rindu sanak saudara di saat seperti ini, apalagi di Lebaran. Tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman," kata Jokowi dalam tayangan video, Jumat (16/4).
Jokowi mencatat, kenaikan kasus positif terjadi setelah empat kali periode libur panjang. Pertama, lonjakan kasus harian sebanyak 93 persen terjadi usai libur Idul Fitri 2020. Tingkat kematian mingguan juga meningkat hingga 66 persen.
Kemudian, libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 berdampak pada lonjakan kasus harian Covid-19 hingga 119 persen. Sementara, kematian akibat Covid-19 naik 57 persen.
Ketiga, kenaikan kasus virus corona terjadi saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020. Saat itu, kasus harian bertambah hingga 95 persen dan kenaikan kematian akibat Covid-19 hingga 75 persen.
Selanjutnya, kenaikan kasus terjadi saat libur 24 Desember 2020-3 Januari 2021. Libur akhir tahun mengakibatkan pasien Covid-19 bertambah 78 persen dengan kenaikan angka kematian mingguan 46 persen.
Makanya Jokowi meminta semua pihak menjaga momentum perbaikan kasus Covid-19. Apalagi saat ini penularan corona mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Pada Januari 2021, tambahan kasus harian sempat mencapai angka 14 ribu hingga 15 ribu kasus per hari. Saat ini, tambahan kasus harian mencapai 4 ribu-6 ribu kasus per hari.
Begitu pula dengan kasus sembuh yang mengalami tren perbaikan. Pada 1 Maret lalu, total kasus sembuh sebanyak 1,15 juta orang atau 85,8 persen dari total kasus Covid-19. Sedangkan pada 15 April, kasus sembuh telah meningkat jadi 1,4 juta orang atau 90,5 persen dari total kasus.
Oleh karenanya, pemerintah ingin menjaga capaian tersebut. " Pada Lebaran kali ini, pemerintah melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah menyampaikan larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021. Namun, di luar tanggal tersebut, masyarakat tetap diimbau untuk membatasi mobilitas ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.
Sedangkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menyiapkan aturan teknis terkait larangan mudik. Ia meminta warga mematuhi kebijakan pemerintah tersebut. “Kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. ” katanya.