Jokowi Bentuk Tim Pencalonan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade 2032

Rizky Alika
21 April 2021, 10:54
jokowi, olimpiade, olah raga, 2032
ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp.
Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis kedua vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Jokowi membentuk panitia pencalonan RI sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Melalui aturan itu, Jokowi membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah ajang empat tahunan tersebut.

Aturan itu sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021. 

Advertisement

“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1), seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (21/4).

Berdasarkan susunannya, panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggungjawab, dan pelaksana. Pengarah akan diketuai oleh Wakil Presiden yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.

Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Sedangkan penanggungjawab Panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Penanggungjawab memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.

Sementara, pelaksana dipimpin oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Pelaksana bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.

Ketua pelaksana akan dibantu oleh sekretaris dan anggota yang terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga. Adapun, K/L yang masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement