Edaran Baru Satgas Perketat Mudik Lebaran Mulai Hari Ini hingga 24 Mei

Rizky Alika
22 April 2021, 11:07
mudik, satgas, lebaran, covid-19
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021). Satgas Covid-19 tetapkan pengetatan larangan mudik mulai hari Kamis (22/4).

Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun melakukan pengetatan perjalanan mulai Kamis (22/4).

Hal ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 21 April 2021. Penerbitan SE itu bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah.

"Mengatur pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021)," demikian tertulis dalam Addendum tersebut, seperti dikutip Kamis (22/4).

Selama periode tesebut, berlaku tambahan protokol bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Real Time Polyemerase Chain Reaction (RT PCR)/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat tersebut juga bisa digantikan surat keterangan hasil negatif tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sebagai perbedaan, dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021, hasil negatif RT PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan.  Adapun rapid test antigen berlaku 2x24 jam sebelum perjalanan.

Sedangkan, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Selanjutnya, penumpang kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...