Wapres Ma'ruf Minta Santri Dapat Dispensasi dari Larangan Mudik

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat RI demi mencegah penularan Covid-19. Akan tetapi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap para santri mendapatkan pengecualian.
Ma’ruf menganggap hal tersebut penting agar santri bisa pulang bertemu orang tuanya saat hari raya. Apalagi banyak dari mereka berasal dari luar daerah pesantren.
“Wapres meminta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang dengan tidak dikenai aturan ketat terkait larangan mudik," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Jumat (23/4) dikuti dari Antara.
Masduki mencontohkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengizinkan santri bisa mudik. Bahkan Khofifah telah meminta pengasuh pondok pesantren tak mempersulit surat pengantar santri yang akan mudik.
Oleh sebab itu Ma’ruf menyampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar menyurati Presiden Joko Widodo supaya santri bisa pulang kampung. “Surat secara khusus apakah kepada Presiden atau Wapres supaya ada dispensasi,” kata Masduki.
Padahal Jokowi telah menjelaskan alasannya melarang masyarakat mudik Lebaran untuk kedua kalinya. Ia mengatakan, keputusan ini diambil mengingat masa libur panjang kerap mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19.
"Kita semua pasti rindu sanak saudara di saat seperti ini, apalagi di Lebaran. Tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman," kata Jokowi dalam tayangan video, Jumat (16/4).
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dari sekitar 73-80 juta pemudik pada kondisi normal setiap tahunnya, sekitar 13 persen di antaranya bakal tetap mudik meski ada larangan karena kondisi pandemi Covid-19 tahun ini.
“Jadi sekitar 10 juta orang. Dan jumlah ini cukup besar,” kata Muhadjir dalam diskusi virtual ‘Untung Rugi Mudik di Tengah Pandemi’, Selasa (20/4).
Sedangkan Kepala Satuan Tugas Pengananan Covid-19 Doni Monardo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah.