Jokowi Teken PP, THR ASN Dibayar Mulai H-10 Lebaran
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (28/4). Presiden mengatakan, THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran siswa baru.
"THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 dibayar menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi di Malang, Kamis (29/4).
Ia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 akan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Ia berharap, pemberian THR akan mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli masyarakat.
"Ramadan Idul Fitri diharapkan jadi salah satu momentum mendorong konsumsi rumah tangga masyarakat yang kita harapkan dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara penuh, tanpa pengurangan untuk golongan tertentu seperti tahun lalu. Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Sementara itu, besaran tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sifatnya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing PNS.
Misalnya, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015. Di mana, tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk Eselon I menerima Rp 117,3 juta.