Jokowi Teken PP, THR ASN Dibayar Mulai H-10 Lebaran

Rizky Alika
29 April 2021, 13:48
jokowi, thr, pns, lebaran, gaji
ANTARA FOTO/Biro Pers-Laily Rachev/hma/foc.
Presiden Joko Widodo (tengah) didamping Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) bersama Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin Jr (kiri) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2021 di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). Jokowi telah meneken PP pemberian THR pada Rabu (29/4).

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (28/4). Presiden mengatakan, THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran siswa baru.

"THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 dibayar menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi di Malang, Kamis (29/4).

Advertisement

Ia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 akan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Ia berharap, pemberian THR akan mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli masyarakat.

"Ramadan Idul Fitri diharapkan jadi salah satu momentum mendorong konsumsi rumah tangga masyarakat yang kita harapkan dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara penuh, tanpa pengurangan untuk golongan tertentu seperti tahun lalu. Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement