Revisi UU ITE Tak Sentuh Sejumlah Pasal Karet

Ameidyo Daud Nasution
29 April 2021, 19:25
uu ite, mahfud, uu, hukum, pasal karet
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Mahfud mengatakan tak akan mencabut UU ITE.

Pemerintah memastikan tak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran masih diperlukan dalam dunia digital. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aturan tersebut hanya akan direvisi secara terbatas.

Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika membacakan keputusan dari rapat pembahasan UU tersebut. Penambahan hanya terjadi pada Pasal 45 huruf C aturan tersebut. Ini berarti mayoritas pasal-pasal yang dianggap karet oleh pengamat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tak direvisi.

Meski demikian, Mahfud membuka kemungkinan mempertajam penjelasan dari aturan lain, “Ada revisi semantik, sangat kecil. Penambahan atau perubahan frasa,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis (29/4).

Revisi ini hanya akan menambahkan penjelasan agar aturan ini tak diterjemahkan secara karet. Selain membawa revisi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah juga akan menyiapkan semacam pedoman teknis UU ITE.

Nantinya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung akan membuat pedoman implementasinya. “Bentuknya pedoman, mungin seperti buku saku,” kata Mahfud.

Mahfud sebelumnya telah membentuk tim pengkaji UU ITE yang bekerja selama tiga bulan hingga Mei mendatang. Tim tersebut meminta penjelasan berbagai pihak, seperti akademisi, awak media, pegiat demokrasi, serta korban dan pelapor UU ITE. Adapun, revisi bisa dilakukan dengan berbagai opsi, seperti menambah kalimat atau penjelasan, menambah norma baru, atau mencabut aturan.

Sebelumnya Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Ika Ningtyas mengatakan setidaknya ada sembilan pasal dalam UU ITE yang dianggap berbahaya dan layak diubah. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...