SP3 Sjamsul Nursalim Digugat, Bagaimana Kans Menang Praperadilan?

Rizky Alika
30 April 2021, 06:00
sjamsul nursalim, blbi, kpk, korupsi
TEMPO/ Bernard Chaniago
Sjamsul Nursalim di gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, 9 April 2001. MAKI akan mengajukan praperadilan SP3 Sjamsul ke pengadilan pada Jumat (30/4).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim pada Jumat (30/4). Sejumlah pengamat pun memperkirakan gugatan tersebut bisa membatalkan SP3 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan MAKI merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 itu. Gugatan tersebut bepotensi membatalkan SP3 perdana tersebut lantaran syarat penerbitannya dianggap berat.

Advertisement

"Soal peluangnya, saya prediksi sangat berpeluang (SP3 batal)," kata Fickar saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (29/4).

Fickar mengatakan, kasus Sjamsul Nursalim sudah memasuki tahap penyidikan oleh KPK sebelum adanya Undang-Undang KPK terbaru yakni UU 19/2019. Ini artinya, komisi antirasuah sudah menemukan setidaknya dua alat bukti sehingga pemeriksaan ditingkatkan ke penyidikan.

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang penghentian penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. 

Fickar mengatakan SP3 bisa diterbitkan jika tidak cukup bukti atau karena ada putusan pengadilan yang menyatakan bukan perkara pidana. Jika penerbitan SP3 karena kekurangan alat bukti atau bukan perkara pidana, semestinya pemeriksaan dihentikan pada waktu penyelidikan, bukan penyidikan.

"Jadi menurut saya praperadilan ini potensial dikabulkan dan perkara harus dibuka lagi oleh KPK," ujar dia.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad juga mengatakan MAKI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan. Ia pun menilai, ada peluang gugatan tersebut dikabulkan meski tidak mudah.

Ini lantaran KPK kemungkinan sudah memperhatikan aspek prosedur dan formal dalam menerbitkan SP3. "Praperadilan kompetensinya hanya menguji aspek prosedur atau administratif dalam penerbitan SP3 dan tidak masuk pokok perkara terjadinya korupsi atau tidak," katanya.

Sementara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan akan diajukan pada Jumat (30/4). Boyamin beralasan KPK mendalilkan SP3 dengan rujukan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung sehingga tak ada lagi aspek penyelenggara negara dalam perkara BLBI dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dia menganggap hal ini tidak benar karena dalam surat dakwaan, Syafrudin Arsyad Temenggung didakwa bersama dengan Dorodjatun Koentjoro-Jakti yang saat itu menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada persidangan Syafrudin 15 Mei 2018 lalu, jaksa KPK juga mendakwa Dorodjatun yang dianggap ikut memperkaya Sjamsul dalam kasus tersebut. Dengan kata lain,  meskipun Syafrudin telah bebas, masih ada Penyelenggara Negara lainnya yang bisa dieksplorasi lebih jauh.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement