SP3 Sjamsul Nursalim Digugat, KPK Harap Ada Terobosan Hukum Baru

Rizky Alika
3 Mei 2021, 16:00
kpk, blbi, sjamsul nursalim, hukum, korupsi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Ali berharap ada terobosan baru dari gugatan SP3 Sjamsul Nursalim.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghargai upaya gugatan praperadilan tersebut.

Mereka juga berharap ada terobosan hukum baru dari gugatan tersebut. Ini lantaran sejak awal komisi antirasuah meyakini perkara BLBI dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) memiliki cukup bukti.

Advertisement

"Kita ikuti proses pra peradilan dimaksud," kata Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (3/5).

KPK mengatakan sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI. Bahkan, KPK untuk pertama kalinya melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun beberapa bulan kemudian PK ditolak MA.

 Meski sudah diatur dalam Undang-Undang, mereka menyatakan tidak mudah untuk menerbitkan SP3. Putusan akhir dari MA membuat syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi.

Padahal menurut mereka, Sjamsul dan Itjih merupakan orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara.   "Yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.

Dengan adanya putusan MA, perkara tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana. "Kami tegaskan perkara SN dan ISN ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tidak bisa ditemukan," ujar Ali.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement