Ungkap Empat Masalah, ICW Desak MK Batalkan Revisi UU KPK

Ameidyo Daud Nasution
4 Mei 2021, 06:00
Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bu
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada Pandeglang dan Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/2/2021). ICW berharap MK kabulkan gugatan terhadap UU KPK.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/5). Seiring tenggat waktu tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta hakim konstitusi mengabulkan gugatan tersebut.

Hal ini lantaran UU tersebut telah menimbulkan permasalahan serius. Salah satu buktinya adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 merosot dari 85 menjadi 102.

“Alih-alih memperkuat keberadaan KPK, yang dilakukan justru menggembosi seluruh kewenangan lembaga antikorupsi itu,” dalam pernyataan tertulis ICW yang ditulis Selasa (4/5).

ICW juga menyampaikan setidaknya ada empat masalah yang seharusnya jadi pertimbangan MK untuk mengabulkan gugatan. Pertama, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan nilai demokrasi saat membahas UU tersebut.

Aspirasi publik, berbagai protes, hingga suara KPK sebagai subjek UU tersebut seolah diabaikan. “Hal itu bertentangan dengan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata ICW.

Kedua, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan sejumlah putusan MK. Terkait independensi, aturan baru ini dianggap menabrak putusan MK tahun 2006 dan 2011. Sedangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melanggar putusan MK tahun 2003.

Sebelumnya MK pernah membatalkan kewenangan KPK menerbitkan SP3 dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/PUU-1/2003. Oleh sebab itu ICW meminta hakim kosntitusi merujuk kepada putusan 18 tahun silam.

“Maka pasal dalam UU KPK baru mesti dikatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika ditafsirkan seperti diputuskan MK beberapa waktu lalu,” kata ICW.

Masalah ketiga adalah ketidakjelasan norma dalam aturan terbaru KPK. Hal yang menurut ICW paling jelas adalah pembentukan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37 A dan B.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...