Cegah Covid-19, Mendagri Larang Kepala Daerah Halal Bihalal Lebaran

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal ini demi mencegah penularan Covid-19 khususnya pada hari libur.
Arahan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ yang dirilis pada 4 Mei 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, serta wali kota. Selain itu Tito juga membatasi pejabat dan ASN menggelar kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi edaran tersebut seperti ditulis, Rabu (5/5).
Staf Ahli Kemendagri Kastorius Sinaga mengatakan langkah ini diambil Tito untuk menghindari kasus seperti India. Apalagi tiga varian baru Covid-19 dari India, Afrika Selatan, dan Inggris telah masuk Indonesia.
Oleh sebab itu Kemendagri mengambil langkah antisipatif agar kasus corona tidak menanjak kembali. "Kepala daerah sangat berperan dalam pengendalian dan peningkatan disiplin masyarakat," kata Kastorius kepada Katadata.co.id, Rabu (5/5).
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang pegawai negeri sipil (PNS) mudik pada masa lebaran tahun ini. Selain itu, PNS juga dilarang untuk cuti pada periode menjelang dan usai Idul Fitri.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (7/4).
Selain dilarang bepergian, para aparatur sipil negara (ASN) juga diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi PNS atau ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.