Lelang Jabatan, Lubang Potensi Korupsi yang Belum Juga Tertutup

Ameidyo Daud Nasution
14 Mei 2021, 06:00
korupsi, kpk, daerah, pns, lelang jabatan
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Tersangka Bupati Nganjuk NRH (kanan) dan tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Proses lelang jabatan masih menjadi celah korupsi yang kerap terjadi berulang kali. Hal ini semakin terlihat seiring ditangkapnya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat lantaran menerima setoran pelicin pengisian jabatam dari tingkat kepala desa hingga camat.

Novi, yang memiliki harta kekayaan Rp 116 miliar tersebut, menerima setoran yang bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 50 juta. Bersamaan dengan itu, enam camat juga ditangkap oleh polisi lantaran memberi suap kepada sang bupati.

"Kemudian ada Rp15 juta juga ada, Rp50 juta juga ada, jadi bervariasi antara Rp2 juta sampai dengan Rp50 juta," kata  Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono, Selasa (11/5) dikutip dari Antara.

Novi bukan kepala daerah pertama yang diduga melakukan praktik haram tersebut. Sebelumnya Wali Kota Tanjungbalai Syahrial juga ditangkap tersangka lantaran berusaha menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattudju.

Ia berusaha menyuap Robin senilai Rp 1,5 miliar agar kasus dugaan praktik lelang jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Keduanya saat ini telah berstatus tersangka di KPK.

KPK sendiri telah memulai pemeriksaan kasus dugaan suap lelang jabatan kepada Syahrial. “Antara lain beberapa bukti yang ditemukan saat penggeledahan,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 27 April lalu.

Korupsi dalam proses pengisian jabatan bukan fenomena yang baru-baru saja terjadi. Sebelumnya KPK telah menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra serta Bupati Klaten Sri Hartini.

Sunjaya diketahui mematok tarif Rp 25 juta hingga Rp 100 juta untuk lelang promosi jabatan. Sedangkan Sri Hartini yang ditangkap pada Desember 2016 menetapkan tarif yang lebih fantastis, yakni Rp 10 juta untuk eselon IV hingga Rp 400 juta untuk jabatan kepala dinas.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...