DIadukan Oleh 75 Pegawai, Pimpinan KPK Pasrahkan Nasib Kepada Dewas

Rizky Alika
19 Mei 2021, 12:47
kpk, pns, pegawai kpk, alexander marwata, dewan pengawas
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Alexander menyerahkan keputusan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas. Para pimpinan komisi antirasuah menyerahkan tindak lanjut laporan tersebut kepada Dewan Pengawas komisi antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menghormati pelaporan tersebut. Hal tersebut lantaran pelaporan kepada Dewan Pengawas merupakan hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran.

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (19/5).

Meski begitu, pimpinan KPK mengaku selalu membahas dan berdiskusi dengan semua pimpinan dan pejabat struktural KPK sebelum mengambil keputusan. Hal tersebut merupakan perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial.

"Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," ujar Alexander.

Ia mengatakan, semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran, dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...