Satgas Minta Perusahaan Tak Potong Gaji Peserta Vaksin Gotong Royong

Ameidyo Daud Nasution
20 Mei 2021, 17:03
vaksin, satgas, covid-19, gotong royong
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Wiku pada Kamis (20/5) mengingatkan perusahaan tak potong gaji pekerja yang ikut vaksinasi Gotong Royong.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan persuahaan agar tidak memotong gaji pekerja yang mengikuti vaksinasi Gotong Royong. Ini lantaran vaksin  tersebut diberikan tanpa pungutan biaya kepada penerimanya.

Program vaksinasi Gotong Royong telah dimulai pada Selasa (18/5) lalu di 19 korporasi. Satgas juga meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang memungut biaya vaksin Gotong Royong.

 “Saya kembali ingatkan bahwa program ini dilakukan tanpa biaya sedikitpun, perusahaan yang ikut dilarang memotong gaji karyawan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (20/5) dikutip dari Antara.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 pemerintah telah mengatur harga pembelian hingga margin keuntungan dari vaksinasi Gotong Royong. Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal pelayanan mencapai Rp 117.910 per dosis.

Harga pembelian vaksin tersebut sudah termasuk keuntungan 20% dan biaya distribusi kabupaten/kota, namun tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara, tarif pelayanan vaksinasi gotong royong sudah termasuk margin 15% namun belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan vaksinasi mandiri bersifat gratis lantaran penerima vaksin tidak boleh dipungut biaya. Vaksin akan dibeli oleh perusahaan serta diberikan ke karyawan tanpa pungutan biaya atau pemotongan gaji.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...