Pemerintah Ancam Pidanakan Obligor dan Kreditur BLBI yang Membangkang

Ameidyo Daud Nasution
4 Juni 2021, 13:09
blbi, mahfud, sri mulyani, obligor blbi
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Mahfud usai pelantikan Satgas BLBI, jumat (4/6) mengancam pidana obligor BLBI yang membangkang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta seluruh obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kooperatif untuk membayar utangnya kepada negara. Bahkan ia membuka pintu pidana bagi obligor atau debitur yang membangkang.

Pidana bisa saja berlaku bagi mereka yang ingkar dalam mengembalikan aset atau utang, memperkaya diri sendiri, menyebabkan kerugian negara, serta tak mengakui hal yang disahkan sebagai hutang.

Advertisement

“Kalau terjadi pembangkangan meski perdata, kalau sengaja melanggar bisa berbelok pidana,” kata Mahfud usai plantikan Satgas BLBI, Jumat (4/6).

 Satgas saat ini akan mengejar hak tagih BLBI yang jumlahnya mencapai Rp 110,4 triliun. Mahfud mengatakan tidak ada obligor maupun debitur yang bisa bersembunyi karena pemerintah telah memiliki data lengkap.

“Kami harap kooperatif karena ini uang negara, proaktif kalau bisa, datang sendiri dan selesaikan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Persoalan ini sempat menyeret salah satu konglomerat RI, Sjamsul Nursalim dan istrinya. Meski demikian, status tersangka Sjamsul gugur oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement