Terbitkan Perpres, Jokowi Tambah Posisi Wakil Menpan RB

Ameidyo Daud Nasution
4 Juni 2021, 14:22
jokowi, kabinet, wamenpan rb, birokrasi, pns
ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Lukas/Handout/wsj.
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan arahan dalam acara peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Jokowi menambah posisi Wamenpan RB dalam Perprs 47 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo berpotensi menambah jabatan Wakil Menteri di kabinetnya saat ini yakni Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. Hal tersebut setelah ia mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kemenpan-RB.

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut berbunyi tugas Wamenpan-RB adalah membantu Menpan-RB merumuskan kebijakan serta mengoordinasikan unit organisasi yang ada di Kementerian tersebut.

“Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara, Jumat (4/6).

Pasal 6 mengatur organisasi Kemenpan-RB terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan serta Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Selain itu ada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; Deputi Bidang Pelayanan Publik; Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; serta Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang kerap digaungkan Jokowi juga diatur dalam Perpres ini. Pasal 15 mengatur fungsi pengembangan sistem digital dalam birokrasi dilakukan oleh 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...