Terbitkan Perpres, Jokowi Tambah Posisi Wakil Menpan RB
Presiden Joko Widodo berpotensi menambah jabatan Wakil Menteri di kabinetnya saat ini yakni Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. Hal tersebut setelah ia mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kemenpan-RB.
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut berbunyi tugas Wamenpan-RB adalah membantu Menpan-RB merumuskan kebijakan serta mengoordinasikan unit organisasi yang ada di Kementerian tersebut.
“Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara, Jumat (4/6).
Pasal 6 mengatur organisasi Kemenpan-RB terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan serta Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Selain itu ada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; Deputi Bidang Pelayanan Publik; Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; serta Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang kerap digaungkan Jokowi juga diatur dalam Perpres ini. Pasal 15 mengatur fungsi pengembangan sistem digital dalam birokrasi dilakukan oleh