Cegah Kriminalisasi, Jokowi Minta Revisi Empat Pasal "Karet" UU ITE
Presiden Joko Widodo meminta revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera diproses. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun mengatakan, perubahan akan dilakukan pada empat pasal UU tersebut yang menimbulkan multitafsir atau pasal karet.
Pemerintah sepakat untuk melakukan revisi terbatas pada empat pasal UU ITE, yaitu Pasal 27, 28, 29, 36, dan 45C. Revisi dilakukan untuk menghilangkan kriminalisasi yang kerap dialami oleh masyarakat sipil.
"UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi," kata Mahfud di kantornya, Selasa (8/6).
Revisi yang dilakukan mencakup enam permasalahan, salah satunya ujaran kebencian. Tim pengkaji aturan akan menambahkan frase "mendistribusikan dengan maksud diketahui umum" sehingga memperjelas maksud dari ujaran kebencian.
Selain itu, tim pengkaji aturan akan memperjelas definisi kebohongan, memperjelas aturan perjudian daring, kesusilaan daring seperti penawaran seks daring, fitnah, dan penghinaan.
Mahfud pun memastikan bahwa pemerintah tidak akan mencabut UU ITE tersebut. Sebab, regulasi itu diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi pada dunia digital.
Revisi itu dilakukan dengan menggandeng 55 orang yang berasal dari berbagai instansi dan profesi. Beberapa di antaranya ialah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, para pelapor terjadinya tindak pidana, para korban, aktivis, akademisi, anggota DPR, hingga partai politik.