Firli Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, MAKI Akan Uji Materi UU HAM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mangkir dari panggilan Komnas HAM. Untuk itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM guna menguji efektifitas komisi tersebut.
Adapun, uji materi akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan depan. "MAKI mengajukan uji materi UU HAM dengan maksud menguji efektivitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Salah satu yang akan diuji adalah kewenangan Komnas HAM dalam memanggil seseorang terkait aduan dugaan pelanggaran HAM. Adapun, bahan uji materi yang diatur pada UU 39/1999 terhadap Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya Pasal 89 Ayat (3) huruf c.
Pasal tersebut berbunyi, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
Lalu, Pasal 94 Ayat (1) UU 39/1999 yang berbunyi pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
Kemudian, Pasal 95 UU 39/1999 yakni apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan pengadilan untuk memanggil paksa.
"Pasal-pasal di atas berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah, dan badan hukum swasta, kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya," kata Boyamin menyindir para pimpinan yang tak memenuhi panggilan Komnas HAM.