Ombudsman Cek Dugaan Maladministrasi dalam Alih Status Pegawai KPK

Ameidyo Daud Nasution
10 Juni 2021, 20:01
pegawai kpk, kpk, ombudsman, pns
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko (keempat kiri) dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan ORI usai melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Ombudsman akan memeriksa dugaan maladministrasi alih status pegawai KPK.

Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir. Ombudsman RI akan memeriksa apakah ada dugaan maladministrasi dalam proses pengalihan tersebut.

Ombudsman telah meminta klarifikasi ke berbagai institusi sejak dua pekan lalu. “Kami mendalami dan meminta klarifikasi berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Kamis (10/6) dikutip dari Antara.

Advertisement

Tiga hal yang dilihat adalah apakah proses telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001. Kedua, apakah sosialisasi sudah dilakukan kepada para pegawai.

Hal ketiga adalah konsekuensi dari peralihan status tersebut. “Kami sudah tahu ada yang memenuhi syarat dan ada yang tak memenuhi syarat,” kata Robert.

Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ombudsman beralasan kementerian ini bertugas menyusun kebijakan kepegawaian.

“Kami tetap berharap mengundang Menpan RB atau paling tidak deputi,” ujar Robert. Ia juga mengatakan bahwa Ombudsman tak bisa mendahului proses atau hasil tes kebangsaan di KPK.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement