Vonis 10 Tahun Pinangki Dipangkas, ICW Minta Kejagung Ajukan Kasasi

Rizky Alika
15 Juni 2021, 15:16
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pinangki, jaksa, djoko tjandra, icw, korupsi
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1/2021). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/1).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus suap yang juga menyeret Joko Tjandra. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, putusan banding tersebut telah merusak akal sehat publik lantaran Pinangki telah melakukan tiga kejahatan sekaligus.

ICW juga meminta Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tersebut. Selain itu, Mahkamah Agung juga diminta mengawasi proses kasasi tersebut.

Advertisement

Bukan tanpa sebab Pinangki dianggap terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Oleh sebab itu ICW meminta hukuman yang lebih berat yaitu 20 tahun atau seumur hidup. 

Sebab, kejahatan Pinangki dilakukan saat ia menyandang status jaksa yang merupakan penegak hukum. Hal ini semestinya merupakan alasan utama untuk memberatkan hukuman.

"Publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," kata Kurnia dalam keterangan yang diterima Katadata, Selasa (15/6).

Mereka menganggap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut memperlihatkan lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal ini juga telah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang dilakukan ICW.

Dari data ICW, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, Mahkamah Agung (MA) pun akhirnya menjadi sorotan.

ICW juga menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi. Namun alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan komisi antirasuah tengah sibuk dengan hal lain seperti polemik tes wawasan kebangsaan. 

ICW juga melihat ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini, salah satunya klaster penegak hukum. Ini lantaran besar kemungkinan Pinangki bergerak sendiri untuk melakukan kejahatan bersama dengan Djoko Tjandra.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement